Komisi VIII Dukung Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

By Admin

nusakini.com--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diresmikan. Keberadaan satker baru setingkat Eselon I di Kementerian Agama yang akan mengurus hal ihwal terkait jaminan halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI.  

“Insya Allah untuk produk halal ini, Komisi VIII akan mem-back up penuh,” kata Wakil Ketua Komisi VIII, Noor Achmad di Jakarta belum lama ini.

Menurut Noor Achmad, keberadaan BPJPH dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut, menurut Ketua Panja Produk Halal Komisi VIII ini bahwa negara secara mandatori mengharuskan semua produk di Indonesia bersertifikat halal, baik produk dalam maupun luar negeri.  

“Pasal 4, sangat mandatori sekali. Begitu juga pasal 67 bahwa produk-produk tersebut harus bersertifikat halal 5 tahun setelah diundangkan. Berarti tahun 2019,” jelas Noor Achmad.  

Melihat ketentuan yang ada di dalam pasal 67 UU No 33 tahun 2014 tersebut, maka pada tahun 2019 diharapkan BPJPH telah beroperasi dengan sempurna. Oleh karena itu, apa yang menjadi kewenangan BPJPH dalam undang-undang tersebut harus segera dilakukan. Salah satunya, menurut Noor Achmad adalah penyempurnaan perangkat-perangkat lunak, perangkat-perangkat keras pendukung, sekaligus sumber daya manusia (SDM) BPJPH.  

“Perangkat-perangkat lunak dan perangkat-perangkat kerasnya harus dipersiapkan dengan baik. Jadi jangan sampai di tahun 2019 itu meleset,” tegasnya.  

Menurut Noor Achmad, Komisi VIII telah menerima usulan anggaran dari BPJPH sebesar Rp178 miliar. Mengingat banyaknya perangkat serta jaringan yang harus disiapkan oleh BPJPH, serta ratusan ribu produk yang diperkirakan akan diuji kehalalannya, Noor Achmad berharap pengajuan anggaran tersebut telah diperhitungkan dengan matang.  

“Apakah ini (pengajuan anggaran) cukup untuk menyempurnakan perangkat-perangkat lunaknya, dan sekaligus perangkat-perangkat kerasnya?” tanya Noor Achmad.  

Selain persiapan pengajuan anggaran, Noor Achmad pun mengingatkan BPJPH untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Menurut Noor Achmad, Komisi VIII telah melakukan dengar pendapat dengan beberapa mitra dan beberapa perguruan tinggi. Hasilnya, ada sejumlah pertanyaan masyarakat yang perlu segera dijawab oleh BPJPH, antara lain: apa itu BPJPH?, Apakah semua produk yang ada di Indonesia harus bersertifikat halal?, dan bagaimana prosedur pengajuan sertifikasi halal?  

Noor Achmad meminta BPJPH segera melakukan sosialisasi publik. Kerjasama dengan institusi-institusi yang terlibat dalam jaminan produk halal, termasuk di dalamnya Majelis Ulama Indonesia (MUI), harus segera dibangun. “Akan kita tunggu di tahun 2019 itu akan seperti apa kiprah BPJPH,” tutup Noor Achmad. (p/ab)